Mengenal Definisi Hukum (Sederhana)


Kata Hukum, sudah sangat dikenal oleh masyarakat kita, bahkan kalau ditanya negara kita negara apa dijawab oleh masyarakat negara hukum, kalau ditanya apa definisi hukum, maka orang-orang tertentu saja yang bisa jawab dengan baik, walaupun definisi hukum sampai dengan saat ini beragam tapi intinya sama : Berikut pengertian hukum disarikan dari bebeapa definisi hukum yang ada,  hukum adalah :

 

  1.  Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur pergaulan hidup  masyarakat.
  2. Dibuat oleh lembaga yang berwenang artinya hukum tersebut dibuat oleh lembaga yang diberi amanat untuk membuatnya oleh rakyat   agar tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat sehingga masyarakata aman, tentram, tertib dan damai (di Indonesia hukum
    dibuat oleh pemerintah bersama/persetujuan DPR, Gub + DPRD)
    .
  3. Bersifat memaksa karena hukum itu dalam penegakannya dapat dipaksakan walaupun masyarakat menolaknya.
  4. Berisi perintah dan larangan maksudnya adalah bahwa hukum tersebut adanya sesuatu yang harus dilaksanakan dan sesuatu harus ditinggalkan.

      5. Adanya sanksi yang tegas maksudnya adalah hukum tersebut apabila  dilanggar maka pendapat
          sanksi yang langsung dapat diberikan walaupun melalui proses persidangan terlebih dahulu.

Definisi tersebut diatas adalah definisi hukum secara sempit, sedangkan secara luas ada juga hukum yang lain yang harus dipatuhi oleh masyarakat antara lain hukum agama, hukum adat.

Beberapa tujuan hukum a.l : 

  1. Kepastian hukum
  2. Keadilan
  3. Tata tertib
  4. Suasana damai
  5. Aman
  6. Sejahtera
  7. Keadilan sosial

Sumber bahan kuliah ; Arus Akbar Si, Wirawan B. Ilyas, Pokok-Pokok Hukum Bisnis, Penerbit Salemba Empat.

 

 


Leave a Reply