Mengenal Hukum Bisnis/Pengantar.


Pengantar/Latar belakang :

  1. Upaya-upaya untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang dilakukan Negara pada sisi yang lain berhadapan dengan tuntutan globalisasi.
  2. Keadaan tersebut membawa pergeseran paradigma di bidang perdagangan dan investasi dari state led development menuju market driven development, yang pada gilirannya membawa perubahan pada aktivitas business, prilaku para pelaku business, dan munculnya institusi-institusi business baru.
  3. Para pelaku business baik lokal maupun asing menjadi pihak yang mempunyai kepentingan akan adanya kenyamanan, kelancaran, kepastian, efesisien dan efektif dalam melakukan investasi di tengah hiruk pikuk munculnya berbagai regulasi dan institusi-institusi investasi/bisnis baru .
  4. Menjadi pilihan terbaik bagi para pelaku bisnis apabila kepentingan mereka dalam melakukan investasi terlindungi.

Aspek hukum merupakan hal yang urgen dalam kegiatan bisnis.

  1. Dengan memperhatikan aspek-aspek hukum dalam kegiatan bisnis, problem / sengketa bisnis yang rumit dan berlarut-larut akan dapat dihindari, diminimalisir serta diselesaikan apabila sejak dini aspek hukum telah memperoleh perhatian.
  2. Jika aspek hukum dikesampingkan niscaya biaya atau risiko yang harus dikeluarkan sehubungan dengan penyelesaian masalah sengketa bisnis yang mungkin timbul akan jauh sangat besar dan mahal.
  3. Perhatian yang memadai terhadap aspek hukum saat pengambilan keputusan Bisnis akan banyak membawa manfaat dalam menyikapi, menyiasati, atau mengendalikan setiap keadaan, sehingga kemungkinan munculnya permasalahan, risiko atau kerugian dikemudian hari dapat dihindari atau diperkecil.

Arti Pentingnya Hukum Bisnis Bagi Pelaku Bisnis/Ekonomi

  1. Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa.
  2. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.
  3. Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan

    Contoh Hukum Bisnis a.l :

    Undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

    Dalam undang-undang perlindungan konsumen diatur tentang kewajiban pengusaha/produsen mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang di keluarkan/ diproduksi.

    Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.

    Contoh-contoh lain hukum/UU  yang terkait/mengatur dibidang bisnis:

    Hukum Perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, hukum ketenagakerjaan/ perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen, hukum anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll.mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, berkeadilan dan aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan ,akibat adanya kegiatan bisnis tersebut.

Disarikan dari bahan kuliah mata kuliah Hukum bisnis.

 


Leave a Reply