Mengenal Mata Kuliah PKN di Perguruan Tinggi


Pendidikan kewarganegaraan sudah menjadi bagian inheren dari instrumentasi pendidikan nasional Indonesia  dibagi dalam 2 kelompok yakni :

a.Pendidikan Pancasila sebagai upaya untuk   menanamkan identitas bangsa

b.Pendidikan kewarganegaraan sebagai upaya untuk menanamkan semangat integritas bangsa.

PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN :

PKN: Civic Education atau Citizenship Education yaitu pendidikan kewarganegaraan yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatnya.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah agar mahasiswa :

1.Memantapkan Kepribadiannya sbg manusia seutuhnya

2.Mampu mewujudkan nilainilai dasar keagamaan dan kebudayaan

3.Memiliki kepribadian yang mantab

4.Bersikap kritis

5.Bersikap Rasional, Etis, Estetis, Dinamis Dll.

SUBSTANSI  PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ;

Berdasarkan pasal 9 ayat (2) No.3 Tahun 2002 tentang Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui : pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan pengabdian sesuai profesi.

LANDASAN HISTORIS, ILMIAH DAN YURIDIS PKN DI PERGURUAN TINGGI :

  • Landasan Historis :
  • Dewasa ini globalisasi melanda hampir di seluruh belahan dunia. Terlebih setelah adanya revolusi teknologi transportasi, telekomunikasi, informasi dan semangat perdagangan bebas.

    Membentengi berpikir kosmopolitan, yaitu manusia yang berpandangan bahwa seseorang tidak perlu mempunyai kewarganegaraan suatu negara.

Visi Indonesia 2020 (di dalam TAP MPR No.VII/MPR/2001) yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang : religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, Untuk mewujudkan visi tersebut maka indikator keberhasilannya adalah sebagai berikut :

1.Penghormatan terhadap martabat  kemanusiaan

2.Meningkatnya semangat persatuan bangsa, toleransi, kepedulian, dan tanggung jawab sosial.

3.Berkembangnya budaya dan perilaku sportif serta menghargai perbedaan dalam kemajemukan

4.Menguatnya partisipasi politik sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, dan kontrol
    sosial masyarakat

5.Berkembangnya Ormas dan orpol yang bersifat terbuka.

6.Meningkatnya kualitas SDM sehingga mampu bekerja sama dan bersaing di era global

7.Memiliki kemampuan dan ketangguhan

8.Terwujudnya penyelenggaraan negara yang profesional, transparan, akuntabel, memiliki
    kredibilitas dan bebas KKN.

Pada akhir abad XX UNESCO menyarankan adanya empat kelompok bahan ajar di perguruan tinggi yaitu kelompok :

1.Learning To Know

2.Learning To do

3.Learning To be

4.Learning to Live Together

Dalam kaitan tersebut, Depdiknas membagi lima kelompok mata kuliah,yaitu :

1.Matakuliah Keilmuan dan ketrampilan (MKK);

2.Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB)

3.Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB)

4.Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)

5.Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)

Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu matakuliah pada kelompok Pengembangan Kepribadian.

Landasan Ilmiah :

ØPancasila sebagai system filsafat

ØIdentitas nasional

ØPolitik dan strategi

ØDemokrasi Indonesia

ØHAM dan rule of law

ØHak dan kewajiban warga negara

ØGeopolitik Indonesia

ØGeostrategi Indonesia

ØTerorisme

ØKonsepsi

ØGlobalisasi

Landasan Yuridis :

1.UUD 1945

  1. Pembukaan UUD 1945
  2. Pasal 27
  3. Pasal 30
  4. Pasal 31

Dari uraian diatas diketahui peran  Pendidikan Kewarganegaraan melandasi dan memfasilitasi pengembangan dan pelaksanaan pendidikan demokrasi di sekolah dan luar sekolah dan memfasilitasi berkembangnya demokratisasi secara sosial kultural dalam masyarakat.

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM KONTEKS PENDIDIKAN NASIONAL                                   ( UU RI 20/2003)

PENDIDIKAN NASIONAL BERFUNGSI MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN DAN MEMBENTUK WATAK SERTA PERADABAN BANGSA YANG BERMARTABAT DALAM RANGKA MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA”  (Ps 3 UU RI No 20 tahun 2003).

PENDIDIKAN NASIONAL BERTUJUAN :

“UNTUK BERKEMBANGNYA POTENSI PESERTA DIDIK AGAR MENJADI MANUSIA YANG BERIMAN BAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, SEHAT, BERILMU, CAKAP, KREATIF, MANDIRI, DAN MENJADI WARGANEGARA YANG DEMOKRATIS DAN BERTANGGUNG JAWAB” .( Ps 3 UU RI No.20 Tahun 2003).

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM KONTEKS PENDIDIKAN NASIONAL                      ( UU RI No. 20/2003)

KURIKULUM PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH” WAJIB MEMUAT :

  1. PENDIDIKAN AGAMA
  2. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
  3. BAHASA

( Ps 37 AYAT 1  UU No 20 tahun 2003 )

KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI” WAJIB MEMUAT :

  1. PENDIDIKAN AGAMA;
  2. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN;
  3. BAHASA.”

( Ps 37 AYAT  2  UU No.20 tahun 2003)

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM KONTEKS PENDIDIKAN NASIONAL
( UU No. 20/2003)

Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:

Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”.

Definisi PKN :

Sebagai proses pendewasaan bagi warga negara dengan usaha sadar dan terencana melalui pegajaran dan pelatihan sehigga terjadi perubahan pada warga negara tersebut dalam pengetahuan, sikap dan prilaku yang bersifat kritis dan emansipatoris. 

 UU No. 2 tahun 1989”  menyebutkan  Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan Negara serta pendidikan pendahuluan Bela Negara.

Menurut  Soedijarto : PKN adalah sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.

RUANG LINGKUP PKN MELIPUTI :

Nasionalisme  (bangsa dan identitas nasional), Pancasila, Negara, kewarganegaraan, konstitusi, good governance, pemerintah dan pemerintahan, hubungan sipil militer, hubungan agama dan negara, masyarakat Madani, demokrasi, dan hak-hak asasi manusia.

       KOMPETENSI DASAR PKN ;

  1.   CIVIC KNOWLEDGE :

             Kemampuan dan kecakapan penguasaan pengetahuan yang terkait dengan  materi PKN.

  1.    CIVIC ATTITUDE :

              Kemampuan dan kecakapan sikap kewarganegaraan seperti pengakuan  kesetaraan,
              kepekaan sosial, dan kebersamaan.

  1.   CIVIC SKILLS :

              Kemampuan dan kecakapan mengartikulasikan kewarganegaraan demokrasi
dan kebijakan publik, dalam kompetensi ini ditekankan pada perilaku kritis 
dan
partisipatoris.

Berlanjut, insya Allah……………….


Leave a Reply