Mengenal Pengertian Kaidah Hukum


KAIDAH HUKUM :

  1. Kaidah Hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia, atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.
  2. Kaidah Hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk , yang diperhatikan adalah bagaimana perbuatan lahirnya orang itu. Contoh : Seorang pria menikahi seorang wanita dengan “ Sah” sesuai dengan aturan negara dan agama, tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk/jahat untk menguras harta kekayaan si pihak wanita. dll. 
  3. Hukum sebagai kaidah adalah pedoman dan patokan sikap tindak atau prikelakuan yang pantas atau diharapkan.
  4. Dalam konteks tsb diatas, masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan2 atau pedoman2 yang harus mereka lakukan atau tidak mereka lakukan

ISI KAIDAH HUKUM :

  1. PERINTAH/SURUHAN (GEBOD),
  2. Kaidah Hukum berisi perintah yang wajib dilaksanakan oleh setiap warga negara.
  3. LARANGAN (VERBOD),
  4.   Kaidah Hukum berisi larangan yang harus dipatuhi oleh warga negara supaya tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak diperkenanan oleh pemerintah.
  5. KEBOLEHAN/PERKENAN (MOGEN),
  6. Kaidah Hukum berisi kebolehan/perkenan atau segala sesuatu yang boleh dilakukan setiap warga negaranya.   Contoh:  Dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 29  tentang perjanjian Perkawinan, disebutkan bahwa kedua belah pihak dibolehkan mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, baik dilakukan saat perkawinan dan atau sebelum perkawinan. 

Disarikan dari bahan kuliah Hukum Bisnis.


Leave a Reply