Mengenal Subjek Hukum dan Objek Hukum


 

Subjek Hukum :  Dalam lalu lintas hukum adalah pihak yg berwenang untuk  memiliki/ pendukung
hak dan kewajiban.

Subjek Hukum terdiri dari : 1. Orang (naturlijke person 2.  Badan Hukum (recht person)

Hak :  Adalah sesuatu yg mutlak milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita.

Contoh-contoh Hak : 

1.Setiap WN berhak mendapatkan perindungan hukum

2.Setiap WN berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

3.Setian WN memiliki kedudukan yg sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan

4.Setiap WN bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing2 yg
dipercayai. 

5. Setiap WN memiliki hak yg sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan                penedapat secara lisan dan tulisan sesuai UU yg berlaku. dll

Kewajiban :  Adalah sesuatu yg “harus/wajib” dilakukan dgn tanggung jawab

Contoh-contoh kewajiban : 

1.Setiap WN  memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara RI dari serangan musuh.

2.Setiap WN wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda)

3.  Setiap WN  wajib mentaati serta menjunjung tinggi dssar negara, hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.

4. Setiap WN berkewajiban  taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yg berhak  di WNI.dll.

Kapan Orang Menjadi Subjek Hukum : 

Sejak dilahirkan s/d saat meniggal 

Anak yg ada dalam kandungan  seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan, bila kepentingan anak  menghenendakinya,  apabila si anak  meninggal sewaktu dilahirkan dianggap tidak pernah ada (Psl  2 KUHPdt).

Kapan Subjek Hukum (Badan Hukum)  menjadi Subjek Hukum: 

Sejak didirikan s/d dibubarkan, Badan Hukum Privat  bubar oleh Pendiri,  Badan  Hukum Publik oleh Pemerintah.  Pembubaran : Melalui proses peradilan ekonomi.

BADAN HUKUM :

1.Dalam pergaulan hukum ditengah masyarakat, ternyata manusia bukan satu-satunya
subjek 
hukum   (pendukung hak dan kewajiban), tetapi masih ada subjek hukum lain yang sering
disebut Badan Hukum ( Rechtspersoon)

2.Kenyataan orang selain mempunyai kepentingan perorangan juga mempunyai kepentingan
bersama dan tujuan bersama yang harus diperjuangkan bersama pula ( sehingga membentuk
perkumpulan/perseroan)

3.Badan Hukum sebagai subjek hukum juga dapat bertindak sebagai manusia atau orang

4.Badan Hukum dapat melakukan perjanjian , memiliki kekayaan yang terlepas dari
kekayaan 
anggotanya.

  • Badan Hukum  : 1.  Privat/Sipil
  •                                   2.  Publik

Badan Hukum Privat/Sipil  :  Didirikan oleh Perorangan/Persekutuan, contoh PT, CV, FIRMA, Koperasi, Yayasan, Dapens dll.

Badan Hukum Publik 

Didirikan oleh Pemerintah dengann UU,  contoh Inst/Lemb Pemerintah, Pem Pusat, Prov, Kab dll.

Lahirnya Suatu Badan Hukum ;

  1. Dibuat dengan akte notaris
  2. Didaftarkan pada Pengadilan Negeri
  3. Anggaran Dasarnya harus disahkan  Menteri Hukum
  4. Diumumkan kepada publik melalui Berita Negara

Syarat Badan Hukum: 

1.Mempunyai kepentingan sendiri yang dapat dipertahankan terhadap pihak ketiga dalam
   pergaulan hukumnya.

2.Adanya harta kekayaan yang terpisah dari harta pribadi anggota-anggotanya

3.Mempunyai tujuan tertentu yang dinyatakan dalam Anggaran Dasarnya

4.Organisasi yang teratur sebagai perantaraan untuk melakukan “perbuatant hukum”

Perbuatan hukum dan Akibat hukum :

  • Perbuatan hukum adalah perbuatan yang memiliki akibat-akibat hukum.

Misalnya, pembayaran utang, baik berupa pemberian uang atau barang, yang memiliki akibat hukum
terpenuhinya  hak kreditor dan kewajiban debitor

  • Akibat hukum adalah akibat-akibat yang timbul karena adanya suatu perbuatan, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.   Misalnya, kesepakatan dua belah pihak yang  cakap, dapat mengakibatkan lahirnya  perjanjian.

Objek Hukum berlanjut…… insya Allah.


Leave a Reply