PENGENALAN BEBERAPA ISTILAH DALAM UU HAK CIPTA


Undang-undang hak cipta diatur dalam UU No.19 tahun 2002 tanggal 29 Juli 2002.

Beberapa istilah yang perlu kita ketahui dalam UU Hak Cipta sbb :

  1. Hak Cipta : adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta  adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  3. Citaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yan menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan denan menggunakan alat apa pun, termasuk internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  6. Perbanyakan adalah penmbahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansi dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer
  7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama dengan tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apapun.
  8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan  dalam bentuk bahasa kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
  9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu ak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
  10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
  11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
  12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
  13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal
  14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak terkait kepada hak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
  15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang ini.
  16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya  meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
  17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri

(Dikutip dari UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta  BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1).


Leave a Reply