Yuk Mengenal Apa Itu Hukum Dagang


Untuk Perhatian:

Pendidikan bukan semata menyiapkan diri anda dari ke”ilmuan”, tapi yang lebih penting dari itu pendidikan menyiapkan “Kedewasaan mental anda (jujur, disiplin, bertanggung jawab, kerja keras/SKA)  untuk dapat menyelesaikan masalah-masalah yang pelik/sulit, untuk dapat berpikir urut logis dan dapat melihat gambar besar arti kehidupan ini.

Kalau hal tersebut menjadi kompetensi dan prilaku anda selama kuliah, maka nantinya anda akan bisa kerja di bidang apapun. Karena anda akan diterima oleh masyarakat/lingkungan.

Pertanyaannya : bisakah anda mencapai kualitas seperti itu, kalau kuliah sering terlambat, dikelas ngantuk, dikelas ribut, dengar kuliah sambil lirik-lirik HP, ganggu teman sendiri, sering izin dengan alasan yang dibuat-buat,  banyak buang-buang waktu ….? By MT

Pengertian Kata  Dagang :

Dagang  :  Pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan  membeli barang untuk memperoleh keuntungan
(jual-beli )

  • Pedagang : orang yang melakukan kegiatan dagang;
  • Berdagang =  kegiatan berjual beli, berniaga;
  • Dagangan = barang-barang yang diperjualbelikan
  • Perdagangan = perihal dagang; urusan dagang; perniagaan;
  • Perdagangan gelap perdagangan yang dilakukan secara tidak sah (tanpa membayar cukai dan sebagainya);
  • Perdagangan transit perdagangan barang dengan terus mengirimkannya ke tempat atau negara lain.

Macam-macam Pedagang : 

  • Pedagang asongan;
  • Pedagang  besar;
  • Pedagang dorongan pedagang yang membawa dagangan dengan kereta dorong;
  • Pedagang eceran pedagang yang menjual dagangannya secara sedikit demi sedikit atau per satuan;
  • Pedagang eceran besar pengusaha di bidang eceran (volumenya besar)
  • Pedagang  kaki lima pedagang yang berjualan di serambi muka (emper) toko atau di lantai tepi jalan;
  • Pedagang kecil orang yang berdagang secara kecil-kecilan (dengan modal kecil);
  • Pedagang perantara pedagang yang menjualkan barang dari pedagang besar kepada pedagang kecil.

PENGERTIAN HUKUM DAGANG :

Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.

Hukum dagang juga dapat diartikan hukum yang mengatur hubungan hukum  antara  manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainya dalam lapangan perdagangan, atau hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan.

Buku III KUH perdata: hukum dagang terletak dalam lapangan hukum perikatan yang merupakan salah satu bidang hukum perdata.

Lanjutan  Pengertian Hukum Dagang :

Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan/perniagaan

Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.

Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan.

Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.

Sumber Hukum Dagang Indonesia:

  1. Hukum tertulis yang dikodifikasi
    Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) Wetboek Van Koophandel
    (WvK) Indonesia Kitab undang-undang hukum perdata/sipil (KUHPdt) Burgelijk Wetboek
    (B.W) Indonesia.
  2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, peraturan per-undang2-an khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan a.l :  a. UU No 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan  b.  UU No 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian,  c.  UU No 25 tahun 1992 tentang perkoprasian d.  UU No 7 tahun  1992 tentang perbankan, e. UU No 15 tahun 2001 tentang merek, f. UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN,  g. UU No 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia, h. UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen  dll.
  3. Kebiasaan
  4. Yurisprudensi
  5. Perjanjian

Arti Pentignya Hukum Dagang :

Pentingnya Hukum Dagang Bagi Pelaku Bisnis/Ekonomi

Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa.

Perdagangan/bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.

Dalam melakukan perdagangan/bisnis, tidak mungkin para pelaku  perdagangan/bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis/perdagangan,  agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan ,akibat adanya kegiatan bisnis tersebut.

Contoh hukum bisnis merupakan perluasan dari hukum dagang a.l adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal-pasalnya diatur tentang kewajiban pengusaha/produsen mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang di keluarkan/ diproduksi.

Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.

Contoh-contoh lain hukum yang mengatur dibidang perdagangan /bisnis:

Hukum Perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, hukum ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi,  hukum anti monopoli, keagenan, distribusi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll.

Mengapa aturan-aturan hukum itu dibutuhkan dalam perdagangan/bisnis :

  • Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja.
  • Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya (wanprestasi).
  • Disinilah peran/arti penting dari hukum bisnis tersebut.

Pemahaman hukum bisnis/dagang dewasa ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha.

Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis/dagang dalam berbagai sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.

  • Pentingnya aturan-aturan hukum  dalam dunia bisnis.
  • (Pendapat para ahli)

Menurut Ismail Saleh dalam bukunya “HUKUM DAN EKONOMI” 1990, :

”Memang benar ekonomi merupakan tulang punggung kesejahteraan masyarakat dan memang benar bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi adalah tiang-tiang penopang kemajuan suatu bangsa namun tidak dapat disangkal bahwa hukum merupakan pranata yang pada akhirnya menentukan bagaimana kesejahteraan yang dicapai tersebut dapat dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat membawa kebahagiaan rakyat banyak”.

Hukum sangat penting dalam dunia ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis . Kemajuan ekonomi/bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tersebut tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu,

Agar tidak  terjadi pengusaha kuat menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat.

Disinilah peran hukum  dagang/bisnis  yaitu sebagai  perangkat hukum yang mengatur aktifitas dibidang perdagangan/bisnis .

Bersambung…..insya Allah.


Leave a Reply